Oleh: Wiwik Lestari*

Kebijakan Pemerintah Dalam Era “New Normal”

Pada awal maret 2020, Indonesia membuat kebijakan untuk mulai melaksanakan masa tanggap darurat penangganan dan pemutusan penyebaran virus covid-19.

Kemudian disusul kebijakan lainnya berupa karantina wilayah dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dan kemudian diikuti wilayah-wilayah lain yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun demikian, tidak semua wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia memberlakukan PSBB, pemerintah mulai menjajaki penerapan kehidupan yang baru, atau disebut “new normal” dan melonggarkan pemberlakukan PSBB.

Era “New Normal”

Adanya pemberlakukan kebijakan new normal menjadikan berbagai wilayah di Indonesia merespon dengan berbagai ragam perencanaan, salah satunya dalam bidang pendidikan. Wilayah-wilayah yang kondisinya dinilai sudah zona hijau menyatakan untuk membuka kembali pembelajaran di sekolah (luring), sementara bagi wilayah-wilayah yang masih dinyatakan zona kuning, zona merah ataupun zona hitam menyatakan dengan tegas untuk memilih melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau disebut dengan pembelajaran online (daring). Meski demikian, adanya upaya pendekatan zonasi tersebut, tetap saja menimbulkan berbagi polemik.

Keraguan Orang Tua Murid pada Kebijakan New Normal

Banyak orang tua murid yang masih meragukan kebijakan new normal, khususnya di bidang pendidikan. Apakah benar-benar aman jika wilayah yang dinilai sudah zona hijau melaksanakan pembelajaran di sekolah (luring)?. Faktanya, penetapan kondisi zona hijau di suatu wilayah tidak menunjukkan bahwa wilayah tersebut benar-benar bebas dan aman dari penyebaran virus covid-19.

Hal ini dikarenakan bahwa secara nasional, kondisi pandemi covid-19 ini masih belum terlihat tanda-tanda akan selesai, sehingga masih mempunyai potensi penyebaran jika masyarakat tidak berhati-hati dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan pertimbangan kemaslahatan, maka pembelajaran online (daring) tetap diberlakukan di wilayah-wilayah yang kondisinya sudah dinyatakan zona hijau.

Dampak Pembelajaran Daring bagi Siswa

Menurut Ria Puspita Sari dkk dalam artikelnya yang berjudul “Dampak Pembelajaran Daring bagi Siswa Sekolah Dasar Selama Covid-19” menjelaskan bahwa pembelajaran online (daring) memberikan keleluasaan waktu belajar bagi pelajar dan proses pembelajaran dapat dilakukan dimana saja. Para guru dalam melakukan pembelajaran dengan pelajar melalui berbagai cara, salah satunya yaitu dengan aplikasi, seperti; classroom, via zoom, grup WhatsApp. Adapun proses pembelajaran online (daring) dapat berhasil tergantung dari karakteristik para pelajar.

Adanya pembelajaran online (daring) memberikan kemudahan bagi pelajar dalam melakukan pembelajaran. Namun disisi lain, terdapat juga hambatan-hambatan yang dialami pelajar dalam melakukan pembelajaran online (daring).

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Hanifah Nurazkiyah dkk menyakan bahwa hambatan-hambatan yang dialami pelajar dalam melakukan pembelajaran online (daring) adalah sebagai berikut; pertama, keterbatasan pelajar dalam penguasan teknologi. Para pelajar pengetahuannya masih terbatas pada apa yang diajarkan oleh gurunya, sehingga pemahaman mengenai teknologi digital yang mendukung proses belajar mengajar oleh sebagian besar pelajar, terutama siswa sekolah dasar dinilai masih sangat rendah.

Kedua, sarana dan prasarana yang belum memadai. Perangkat teknologi yang mahal serta kondisi perekonomian yang saat ini sedang sulit, mengakibatkan para pelajar serba terbatas dalam menikmati sarana dan prasarana teknologi informasi dalam pelaksanaan pembelajaran online (daring).

Ketiga, Jaringan internet yang terbatas. Belum meratanya jaringan internet, terutama di pelosok-pelosok daerah mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan pembelajaran online (daring). Keempat, penyediaan anggaran biaya yang belum maksimal. Biaya pembelian kuota internet mahal menjadi penghambat pelaksanaan pembelajaran online (daring), terutama bagi para pelajar dengan kesejahteraan keluarganya yang rendah.

Kerja Kelompok Sebagai Jawaban yang Solutif

Adanya hambatan-hambatan yang dialami pelajar dalam melakukan pembelajaran online (daring) mengakibatkan tidak maksimalnya pembelajaran yang dilakukan oleh guru dengan pelajar. Untuk itu, perlu strategi yang dilakukan oleh pelajar guna memaksimalkan pembelajaran online (daring) yaitu dengan cara membuat kelompok belajar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sumber: sekolahperadaban.id

Dalam buku yang berjudul “Psikologi Belajar dan Mengajar” dijelaskan bahwa kelompok belajar merupakan cara belajar yang dilaksanakan dalam suatu proses kelompok. Para anggota kelompok saling berhubungan dan berpartisipasi, saling mempengaruhi, saling berhubungan satu sama lain, dan memberikan sumbangan untuk mencapai tujuan bersama. Dengan demikian, jika ada satu dari anggota kelompok tersebut yang mengalami hambatan-hambatan dalam pembelajaran online (daring), maka dapat dibantu oleh teman lainnya yang satu kelompok belajar dengannya.

 

*Wiwik Lestari, siswi kelas X SMK Perdaban Desa

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Oemar Hamalik, Psikologi Belajar dan Mengajar, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2004.

Ria Puspita Sari,Nabila Bunnanditya Tusyantari, dan Meidawati Suswandari, Dampak Pembelajaran Daringbagi Siswa Sekolah Dasar Selama Covid-19, Prima Magistra: Jurnal Ilmiah Kependidikan, Vol. 2 No. 1, April 2021.

Dian Ratu, Hascaryo, Barokah, Pendidikan Dalam Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Sinestesia, Vol. 10 No. 1, April 2020.

Muhyiddin, Covid-19, New Normal dan Perencanaan Pembangunan di Indonesia, The Indonesian Journal of Development Planning, Vol. IV No. 2, Juni 2020.

Hanifah Nurazkiyah dkk, Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Pembelajaran Daring Di Sekolah Dasar,https://kkn.unnes.ac.id/lapkknunnes/32004_3327112010_6_Desa%20Banglarangan_20200922_111315.pdf, diakses pada 05 November 2021, pukul 20.00 WIB.

Program Studi Pendidikan Agama Islam UII, https://islamic-education.uii.ac.id/masa-depan-pendidikan-di-era-new-normal/, diakses pada 06 November 2021, pukul 16.00 WIB.

Pemerintah Kabupaten Buleleng, New Normal Bukan Kebebasan Baru, https://bkbp.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/84-new-normal-bukan-kebebasan-baru, diakses pada 06 November 2021, pukul 19.00 WIB.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *